01/10/10

Neo-Riqob

Asal saja kita tidak berpikir sempit dan terjerat suatu ideologi tertentu, serta kita ikhlas menerapkan paradigma berpikir holistik (advaita) dalam hidup harian, segala persoalan, baik individual maupun sosial, sesungguhnya telah ada solusinya, dan dapat dengan mudah diatasi. Misalkan saja soal perbudakan gaya baru, yakni TKI, TKW, dan trafickking.

Dalam Islam, salah satu mustahiq zakat adalah riqob. Makna klasik Riqob ialah mendistribusikan sebagian zakat untuk membebaskan budak. Namun, banyak ulama’ melihat bahwa riqob di zaman ini sudah tidak relevan. Praktik perbudakan telah sirna dari muka bumi.

Kata siapa perbudakan telah sirna? Lalu, kasus TKI, TKW, dan trafickking yang telah laten dihadapi Indonesia dan lain-lain negara berkembang mau di kemanakan dan mau disebut apa? Anggapan telah sirnanya perbudakan hanya muncul dari orang-orang yang mengalami sempit pikir lantaran terjerat ortodoksi agama. Bila dalam epistemologinya, para ulama’ Islam tidak mendikotomikan antara science dan agama, ia akan menemukan bahwa kasus TKI, TKW, dan trafickking merupakan bentuk perbudakan gaya baru.

Jika kita sepakat bahwa TKI, TKW, dan trafickking adalah perbudakan gaya baru, maka kita perlu memodifikasi makna riqob. Riqob tidak lagi hanya berarti mendistribusikan sebagian zakat untuk membebaskan budak, tapi makna riqob untuk zaman ini adalah mendistribusikan sebagian zakat untuk menghapuskan perbudakan gaya baru, untuk membebaskan dan memberdayakan orang-orang yang diperjualbelikan, dan untuk menyubsidi para TKI dan TKW agar mereka mampu mendirikan unit usaha produksi yang menguntungkan di kampung halamannya sendiri, serta untuk mengondisikan suatu sistem pemasaran lokal berantai distribusi pendek bagi TKI dan TKW tersebut, dan seterusnya.

Tetapi, menerapkan hal ini bukan kerja mudah di negeri korupsi ini, meskipun zakat yang terkumpul begitu banyaknya. Audit badan amil zakat harus diperketat, dan birokrasi amil zakat pun harus diperamping: usulan yang mudah dikatakan, tetapi sangat sulit dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon hanya memberi komentar berupa kritik yang membangun. dimohon pula untuk memberi komentar yang tidak melecehkan nama baik pihak tertentu. salam